Legislator Minta Kemendikbudristek Tinjau Kembali Aturan PPDB

ilustrasi, sumber: pixabay.com

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (KemendikbudRistek) diminta meninjau kembali aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019. Di mana di dalamnya pemerintah memberikan fleksibilitas kepada daerah dalam menentukan alokasi untuk siswa masuk ke sekolah melalui jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua, dan jalur lainnya berupa jalur prestasi.

“Kami menemui banyak masyarakat yang meminta agar sistem zonasi ini ditinjau ulang, karena menghambat siswa yang berprestasi masuk sekolah yang diinginkan dan juga banyak siswa yang tidak berhasil lolos ke sekolah dikarenakan hanya kurang satu hari umurnya dan banyak juga yang akhirnya cuti sekolah,” ujar Anggota Komisi X DPR, Himmatul Aliyah, dikutip dari laman resmi Komisi X DPR, Ahad (4/9/2022).

Himma menilai, aturan tersebut dapat memberikan dampak yang tidak menguntungkan bagi para siswa yang sebelumnya telah menjalani pendidikan dengan sistematika yang baik. Dia mengibaratkan hal tersebut seperti air yang sudah mengalir, namun tiba tiba harus berhenti sekolah.

“(Kasus) itu sangat luar biasa. Jakarta banyak sekali yang cuti hanya gara-gara tidak diterima kurang satu hari dan ini baru saja kebijakan khusus lah masa cuman sehari itu seseorang harus cuti setahun,” ujar politikus Partai Gerindra itu.

Untuk itu, ia mengusulkan agar implementasi zonasi ini difokuskan pada siswa pada angkatan yang telah menerima aturan usia minimal tujuh tahun. “Kalau yang belum (mencapai umur tujuh tahun) memang itu habiskan dulu semua yang masing-masing dari TK ke SD enam tahun, baru ditetapkan itu ketika memang aturannya tugas boleh masuk SD usia tujuh tahun,” kata dia.

Sementara itu, Pemerhati dan praktisi pendidikan, Indra Charismiadji, tidak melihat adanya kehebohan dalam pelaksanaan PPDB tahun ajar 2022/2023. Namun, ada dua isu atau fenomena yang dia soroti tahun ini, yakni masih adanya pemikiran sekolah negeri favorit dan adanya sekolah dasar (SD) yang minim menerima siswa baru.

 

sumber: https://www.republika.co.id/berita/rhohlf485/legislator-minta-kemendikbudristek-tinjau-kembali-aturan-ppdb

Array

Artikel Lainnya

Komentar

Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments